Buku panduan ini disusun sesuai dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Penetapan biaya penelitian berbasis luaran diatur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran yang berlaku. Dengan pelaksanaan penelitian dan pengabdian berbasis luaran diharapkan dosen dapat lebih termotivasi untuk memenuhi target luaran yang dijanjikan. Di sisi lain, dosen juga lebih terpacu untuk mengoptimalkan produktivitas luaran penelitian dengan menargetkan luaran berupa publikasi ilmiah, hak atas kekayaan intelektual (HKI), ataupun paten. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana PNBP Tahun 2023 Universitas Malikussaleh dapat dilihat di sini